Tuesday, January 15, 2019

Dampak Pencabutan Izin Usaha Bank

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/11/Kep.GBI/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang American Express Bank , Ltd di Indonesia, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 24 Februari 2009 Bank Indonesia telah mencabut izin usaha kantor cabang American Express Bank , Ltd di Indonesia., Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis (23/2) dan telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia., Sedangkan pencabutan izin usaha Suwadana Ventura Capital tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-19/D.05/2019 tanggal 6 Maret 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non- Bank I Anggar B Nuraini menegaskan dengan pencabutan ini, maka kedua perusahaan dilaran melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura., Bank IFI. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008., Bank Gagal diserahkan kepada LPS yang akan bekerja setelah terlebih dahulu dipertimbangkan perkiraan dampak pencabutan izin usaha bank terhadap perekonomian nasional. Dalam hal pencabutan izin usaha bank diperkirakan memiliki dampak terhadap perekonomian nasional, tindakan penanganan yang dilakukan LPS yang didasarkan pada Keputusan Komite ..., Pencabutan Izin Gangguan Disambut Positif Pengusaha ... Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta disambut baik oleh pengamat dan dunia usaha . Saat ini, pencabutan perda tersebut sedang berproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Baca juga: Anies Minta Bank DKI Layani ..., Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih. BPR ini beralamat di Komplek Grand Bekasi Centre Blok A Nomor 15, Jalan Cut Meutia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha BPR Sinarenam Permai Jatiasih dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) NomorKEP-186/D.03/2018 pada …, Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sambas Arta melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-115/D.03/2018 tertanggal 12 Juli 2018.Keputusan pencabutan izin diambil lantaran pengelolaan manajemen BPR Sambas Arta disebut lemah dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas …, Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sosial Enterprener Indonesia. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan surat keputusan No. KEP-104/D.05/2018 tanggal 23 November 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B Nuraini mengatkan pencabutan izin usaha tersebut karena perseroan melakukan …, 30/01/2019  · " Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-15/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019," demikian bunyi keterangan tertulis OJK, Rabu (30/1/2019).

No comments:

Post a Comment